Selasa, 16 Juni 2009

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA / K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya serta orang lain yang memasuki tempat kerja dalam kondisi sehat dan aman, sehingga diharapkan sumber dan proses produksi dapat berlangsung dengan secara aman dan lancar serta dapat meningkatkan effisiensi dan produktifitas kerja.

Tetapi dalam kenyataan dilapangan banyak kendala yang harus dihadapi baik itu oleh pihak Manajemen serta ahli K3 di perusahaan, budaya dan etos kerja yang dimiliki para pekerja masih sangat rendah, hal ini terkait dengan latar pendidikan serta lingkungan dimana mereka berada, serta ditambah lagi dengan tidak adanya sosialisasi secara kontinyu oleh para pengambil kebijakan (dalam hal ini pihak Manajamen).

Sebagai contoh berikut kami sampaikan data-data kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia pada tahun 2008 dari sumber PT Jamsostek, berdasarkan data yang dilaporkan untuk pengurusan klaim asuransi. Sebetulnya masih banyak kasus kecelakaan kerja tetapi tidak dilaporkan oleh.

Menurut data PT Jamsostek, pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan pada 2008 mencapai 2.124 orang. Jumlah pekerja yang meninggal itu merupakan peningkatan dari 2007 yang mencapai 1.883 orang dan pada 2006 sebanyak 1.597 orang.

“Pada 2005 mencapai 2.045 orang. Sementara angka kasus kecelakaannya tertinggi dalam empat tahun terakhir, yakni 99.023 pekerja. Kasus kecelakaan kerja pada 2008 sebanyak 93.823 orang, dengan jumlah pekerja yang sembuh 85.090 orang, sedangkan yang cacat total 44 orang,” kata pejabat Humas PT Jamsostek Kuswahyudi di Jakarta, Rabu (4/2).

Dalam upaya menekan angka kecelakaan kerja ini, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menargetkan penurunan angka kecelakaan kerja hingga 67,5%. Pengurangan itu dilakukan dengan pencanangan program Gerakan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Gernas K3) 2009.

Sejalan dengan kasus yang terjadi maka PPPPTK-VEDC Malang pada bulan April 2009 yang lalu telah mengikutsertakan 2 orang pengajarnya (Sasongko dan Supa’at) untuk ikut diklat dalam Diklat dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum selama 2 minggu di ITS Surabaya, dimana diklat tsb dilaksanakan oleh Poltek Perkapalan yang bekerja sama dengan Depnaker RI Jakarta.

Materi yang diberikan meliputi :

1. Dasar Umum dan UU K3

2. Kebijakan k3

3. K3 Kebakaran

4. K3 Mekanik

5. K3 Listrik

6. K3 Pesawat uap dan Bejana Tekan

7. K3 Konstruksi

8. Kesehatan dan Lingkungankerja

9. Audit dan Analisa Kecelakaan

10. SMK3 dan Audit SMK3

Ahli K3 tidak akan berperan jika pengambil kebijakan/manajemen tidak turut aktif dalam menangani masalah K3 tsb, karena ini bukan hanya terkait dengan kebijakan tetapi juga terkait dengan semua pekerja dan sarana prasana pendukung.

K3 tidak hanya di perusahaan / indsustri saja, tetapi disemua bidang pekerjaan baik itu disektor pendidikan, transportasi, pariwisata dan sektor yang lain.

Semoga dengan adanya penerapan K3 di masing masing sektor, kecelakaan kerja yang terjadi dapat diperkecil, syukur – syukur kalau sampai zero accident. Kita doakan saja.


By

Sasongko

Automotive Departemen VEDC Malang

Email : sasongkovedc@gmail.com\